News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Mahfud MD: Negara Ini akan Maju Kalau Masyarakatnya Berani Berkomentar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dan komisioner Komisi Yudisial (KY), tidak baik secara moral hukum. Apalagi negara ini bisa maju jika ada kritik atau komentar-komentar mengenai sesuatu kebijakan atau keputusan. Namun komentar tersebut tidak mengandung fitnah.

"Secara moral agak berat juga kalau pejabat berkomentar dalam tugasnya lalu dilaporkan. Itu susah ke depan kita kalau berkomentar dilaporkan. Negara ini akan maju kalau masyarakatnya berkomentar asal tidak sengaja memfitnah dan tidak membuat-buat. Karena itu bagian kita dalam proses pendewasaan demokrasi," kata Mahfud MD saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Mahfud bercerita ketika dirinya masih bertugas di MK. Selaku hakim MK, Mahfud kerap dikritik dan dicaci maki berbagai pihak soal putusan MK. Namun, dia tidak pernah melaporkan pihak-pihak yang mencaci makinya itu.

"Pengalaman saya dulu, kalau MK memutus dicaci DPR, dicaci pengacara. Orang yang kalah. Kepala daerah yang kalah apalagi. Itu sudah biasa. Dimaki-maki saya tidak pernah melapor tuh," ujarnya.

Mahfud juga melihat dampak signifikan atas adanya kasus yang menjerat dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri itu. Sehingga akan membungkam mereka yang tadinya lantang berkomentar, menjadi pendiam karena takut menjadi tersangka.

"KY akan jadi pendiam. Jangankan KY, tim sembilan semua jadi pendiam. Lihat tim sembilan itu berani-berani komentar, tapi jadi diam. Tak bagus ini untuk demokrasi," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud menyadari kalau kasus komisioner KY itu merupakan delik aduan. Sehingga hanya Hakim Sarpin yang berhak mencabut atau tidak.

"Itu secara formal dalam hukum kan delik aduan," imbuh Mahfud. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini