News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

OC Kaligis: Semoga Seruan Saya Ini sampai ke Presiden, Wakil Presiden

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengeluhkan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya, mulai dari penjemputan paksa hingga penahanan.

Ia menganggap ada pelanggaran hak asasi manusia oleh KPK dalam menangani masalah kesehatannya.

"Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan," tulis Kaligis dalam surat tertanggal Jumat (31/7/2015).

Kaligis menuliskan, sejak sehari sebelum hari raya Idul Fitri hingga hari ini, tekanan darahnya mencapai 195/100 mmHG. Kondisi kesehatannya menjadi salah satu alasan Kaligis menolak diperiksa hari ini. Namun, ia mengaku sempat akan dijemput paksa oleh KPK.

"Ini contoh-contoh penganiayaan terhadap diri saya melanggar HAM, melanggar hukum nasional atau global," kata Kaligis.

Selain itu, pada pemeriksaan tanggal 15 Juli 2015, ia merasa dijemput paksa oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, ia merasa diintervensi.

"Praktiknya pemeriksaan dengan paksaan, intimidasi sering terjadi, tanpa ada yang menyaksikan," tulis Kaligis.

Dengan demikian, Kaligis bersikukuh menolak bersaksi hingga kasus yang menjeratnya disidangkan di pengadilan.

Ia ingin keluhannya yang disampaikan melalui surat terbuka itu terdengar hingga Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Semoga seruan saya ini sampai ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR-MPR, dan semua penegak hukum yang cinta keadilan," kata Kaligis.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.

KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini