TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasubdit Barang Modal Kemendag, Imam Aryanta yang menjadi tersangka kasus 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/8/2015) malam.
Dijemput Satgas Khusus Dwelling Time Polda Metro Jaya, Imam muncul di Terminal 2E Kedatangan pada pukul 20.30. Imam diberitakan dijemput saat sedang melakukan ke luar negeri yaitu Amerika Serikat dan Kanada. Ia diterbangkan dengan Korean Airlines.
Menggunakan kemeja putih dibalut jaket cokelat, Imam nampak pasrah digelandang polisi. Saat dikerubungi wartawan, Imam hanya bisa melempar senyum kecut.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pihaknya menangkap Imam terkait penerbitan surat persetujuan impor untuk bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dalam proses penangkapan dan penjemputan, tersangka selalu ditemani pengacaranya," kata Krishna singkat.
Kepala Satgas Khusus Dwelling Time Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih sebelum melakukan penangkapan ini.
"Ini adalah tindak lanjut dari keresahan masyarakat maupun pengusaha terkait dengan adanya tindak pidana penyuapan penerbitan surat persetujuan impor ini," ujar Hengki. (Banu Adikara)