TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai polemik calon tunggal yang terjadi di Pilkada serentak. Hal itu dibenarkan juru bicara Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin ketika dihubungi, Senin (3/8/2015).
"Kita kirim surat secara resmi, kami sampaikan ke Presiden. Itu bagian partisipasi gagasan, inisiatif Partai Demokrat, mudah-mudahan pemerintah bisa terima," kata Didi.
Didi menyampaikan pihaknya memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Diantaranya terkait polemik calon tunggal kepala daerah dan terkait mantan narapidana yang menjadi calon kepala daerah.
Terkait calon tunggal, kata Didi, Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain.
"Ini untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada. pelaksanaan pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik," ungkap Mantan Anggota Komisi III DPR itu.
Mengenai payung hukum, partai berlambang bintang mercy itu mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu). Hal itu dapat menjadi payung hukum digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon.
"Tanpa perrpu, pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015," katanya.
Selain itu, kata Didi, Demokrat juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana. Menurutnya, mantan narapidana adalah kurang patut menjadi Kepala Daerah.
"Jadi seharusnya tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah meski putusan Mahkamah Konstitusi berkata lain," ujarnya.