TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partogi Pangaribuan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menerima uang suap dari para importir.
Selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap 'Dwelling Time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, dia bersikap kooperatif.
"Partogi sejak awal sudah ada pengakuan. Pengakuan berikutnya sedang didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut enggan mengungkap seberapa besar uang suap yang sudah diterima Partogi. Dia beralasan, pihaknya masih mengembangkan keterangan Partogi dan empat tersangka lainnya untuk mengungkap kasus ini lebih besar lagi.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Kita belum bisa menyampaikan berapa-berapanya karena masih dikembangkan terus," kata dia.
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus penyuapan dari seorang importir kepada oknum di Ditjen Daglu, termasuk ke Partogi Pangaribuan, uang diberikan salah satunya untuk pelicin dalam pengurusan SPI (Surat Perizinan Impor) dari Ditjen Daglu.
Para importir yang ingin mempercepat proses perizinan bisa melewati 2 'pintu' di Ditjen Daglu untuk memberikan uang pemulus. Bagi importir yang sudah punya lingkaran dan kenal dengan pejabat di Ditjen Daglu, bisa langsung memberikan uang suap kepada Partogi.
Namun, bagi importir yang belum punya kedekatan dengan Partogi, pelicin bisa diberikan lewat tangan stafnya, Musyafa. Selain ke Partogi, mereka harus memberi uang suap ke pejabat lainnya selevel direktur, Kasubdit dan Kasie
Penyuapan ini sudah terjadi sejak lama dan seakan menjadi hal yang biasa di Ditjen Daglu. Para pengusaha yang ingin mengurus dokumen SPI tanpa prosedur, harus mengeluarkan uang banyak untuk mempercepat proses tersebut.