TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Alamsyah Hanafiah mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya Otto Cornelis (OC) Kaligis yang ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.
Kuasa hukum mesti membuat surat tertulis terlebih dahulu apabila ingin bertemu dengan OC.
Menurut Alamsyah sulitnya bertemu OC, lantaran kejadian adu mulut antara kuasa hukum dan penyidik KPK, Jumat lalu.
"Persoalannya kenapa hari ini peraturan diubah, kemarin itu kan bagian lawyer yang sudah terdaftar, kan bisa. Tapi jam kerja hari ini diubah, Lawyer mau ketemu mesti bikin permohonan tertulis, lalu sampaikan pada penyidik," ujar Alamsyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Menurut Alamsyah KPK tidak memberitahukan perubahan aturan untuk membesuk OC. Selain itu apa yang dilakukan penyidik KPK juga telah melanggar HAM dan tidak sesuai dengan tata cara hukum pidana yang diatur dalam KUHAP.
"Itu yang bagian piket disini dia tidak menjelaskan, itulah perintah penyidik. Tadi anaknya dari Manado ternyata engga bisa. Kalau gitu saya sebagai Penasihat hukum nya apabila mau besuk harus membuat surat permohonan, itu tidak dikenal dalam KUHAP kita, itulah perintah penyidik," katanya.
Sementara itu pada siang tadi putri OC, Velove Fexia kembali gagal bertemu OC. Padahal menurutnya kondisi kesehatan OC memburuk.
"Kondisinya terus menurun, obat yang dikasih kamis kemarin juga ternyata belum diterima papa, kayanya KPK sentimen," keluhnya.