News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Periksa Tersangka Korupsi Cetak Sawah Besok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persawahan di Desa Gareccing dan Kelurahan Sangiasseri selama ini merupakan sawah tadah hujan. Ketika musim kemarau tiba, mereka khawatir. Foto diambil Jumat (31/7/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW).

Upik merupakan mantan anak buah Dahlan Iskan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.

‎Kasubdit III Tipidkor Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan seharusnya Upik diperiksa Jumat (31/7/2015) pekan lalu namun tidak hadir dan ia meminta dijadwal ulang.

"Pemeriksaan saat panggilan pertama pekan lalu ada surat pemberitahuan minta diundur, jadi kami jadwal ulang Rabu ini (5/8/2015)‎," ungkap Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Cahyono melanjutkan Upik tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pekan lalu karena alasan sakit. Selain itu, Rabu (29/7/2015) pekan lalu, Bareskrim juga telah menyita uang Rp 69 miliar lebih dari PT SHS, milik Upik.

Dijelaskan Wibowo, total dana proyek cetak sawah yakni sebanyak Rp 360 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari dua persen keuntungan tujuh perusahaan BUMN. PT SHS di proyek ini merupakan operator dari proyek tersebut.

"Ketujuh perusahaan BUMN tersebut, di antaranya, BNI, BRI, Pertamina, dan Askes," ujar Cahyo.

Cahyo melanjutkan proses penyelidikan kasus ini berjalan sejak lima bulan lalu. Proyek tersebut berawal dari kebijakan peningkatan pangan dari Kementerian BUMN.

"Dari situ ada fakta tidak melalui mekanisme yang diatur. Tersangka URW dikenakan pasal 2 dan 3 jucto 55 tentang tindak pidana korupsi," sambung Cahyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini