News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Jokowi Mengaku Sering Diejek dan Dicaci Sejak Jadi Wali Kota Hingga Presiden

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Muktamar ke-47 Muhammadiyah dan Muktamar Satu Abad Aisyiyah di Lapangan Karebosi Makassar, Sulsel, Senin (3/8). Muktamar ke-47 Muhammadiyah dan Muktamar Satu Abad Aisyiyah akan berlangsung 3-7 Agustus 2015 dengan agenda pemilihan Pimpinan Pusat dan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku sering menjadi obyek ejekan hingga cacian sejak menjabat Wali Kota Solo hingga kini menjadi Presiden.

Namun, dia menyatakan tak akan memidakan para penghinanya itu.

"Kalau saya sejak Wali Kota, jadi Gubernur (DKI Jakarta), jadi Presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci sudah makanan sehari-hari," ujar Jokowi di pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).

Jokowi mengaku dirinya bisa saja memidanakan para penghinanya itu. Namun, hal tersebut tidak dia lakukan.

"Ribuan (pelaku penghinaan) kalau kayak gitu, kalau saya mau (laporkan ke polisi). Tapi sampai detik ini hal tersebut kan tidak saya lakukan," kata Jokowi mengomentari soal pengajuan pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP yang dilakukan pemerintah.

Meski menyatakan tak akan mempersoalkan cemooh, cacian, atau pun hinaan, Jokowi menilai Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip kesantunan. Presiden, kata dia, juga merupakan simbol negara yang harus dilindungi.

Karena itu, Jokowi mendukung adanya penerapan pasal itu. Menurut Jokowi, pasal itu ditujukan untuk jangka panjang dan tidak hanya untuk kepentingannya pribadi.

Selain itu, dia menyebut pasal penghinaan presiden yang saat ini ada dalam RUU KUHP juga untuk memproteksi masyarakat yang kritis supaya tidak dipidana.

"Jadi yang ingin mengkritisi, ingin memberikan pengawasan, ingin memberikan koreksi, ya silakan. Jangan sampai nanti ada yang membawa ke 'pasal karet'," kata dia.

Di dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah disebutkan bahwa "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Di dalam ayat selanjutnya ditambahkan, "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".(Sabrina Asril)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini