News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Diancam Sprindik Baru, Yusril: Jaksa Agung Jangan Gegabah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Dahlan Iskan, memeberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan keputusan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Selasa (04/08/2015). Permohonan praperadilan Dahlan Iskan berhasil dikabulkan. Mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan diduga terlibat korupsi gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan berharap, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak gegabah pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka kliennya.

Yusril berharap Kejati DKI membaca dengan seksama putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan dan mengekusi amar putusan tersebut.

"Baru memutuskan langkah apa selanjutnya yang ingin mereka lakukan. Dengan demikian Kejagung dan Kajati tidak terkesan gegabah mengambil sikap pasca putusan yang kurang menyenangkan aparat kejaksaan tersebut," kata Yusril lewat pesan singkat yang diterima, Rabu (5/8/2015).

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI harus menunjukkan kepada rakyat bahwa sebagai penegak hukum juga taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan.

"Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa ialah cabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian cabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung. Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," kata Yusril.

Dirinya mengatakan, pihaknya akan mengamati langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI. Hal ini terkait langkah hukum untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI.

"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silahkan saja, tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," kata Yusril.

Sebelumnya Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN bukan berarti berhenti. Status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali.

"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini