TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan berharap, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak gegabah pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka kliennya.
Yusril berharap Kejati DKI membaca dengan seksama putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan dan mengekusi amar putusan tersebut.
"Baru memutuskan langkah apa selanjutnya yang ingin mereka lakukan. Dengan demikian Kejagung dan Kajati tidak terkesan gegabah mengambil sikap pasca putusan yang kurang menyenangkan aparat kejaksaan tersebut," kata Yusril lewat pesan singkat yang diterima, Rabu (5/8/2015).
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI harus menunjukkan kepada rakyat bahwa sebagai penegak hukum juga taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan.
"Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa ialah cabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian cabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung. Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," kata Yusril.
Dirinya mengatakan, pihaknya akan mengamati langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI. Hal ini terkait langkah hukum untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI.
"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silahkan saja, tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," kata Yusril.
Sebelumnya Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN bukan berarti berhenti. Status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali.
"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).