Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Ramon, kuasa hukum Direktur nonaktif Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, mengikuti alur dan proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya tidak melakukan upaya hukum, seperti praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Ini dilakukan supaya proses hukum tetap berjalan dan tidak merugikan Partogi.
"Kami tidak membantah apa yang diutarakan polisi. Kami mengikuti saja semua proses hukum yang ada, biar cepat selesai," ujar Yudha Ramon saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).
Yudha menjelaskan, Partogi tidak menampik apa yang disangkakan. Dia berusaha bersikap kooperatif agar semua masalah cepat selesai. Saat ini, pihaknya mempersiapkan diri menghadapi persidangan.
Aparat Polda Metro Jaya menetapkan Partogi tersangka kasus suap dwelling time (masa bongkar muat barang) di pelabuhan Tanjung Priok. Partogi diringkus kepolisian, Kamis (30/8/2015).
Para tersangka diancam pasal 3 dan 6 Undang-Undang no. 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UUD nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3,4,5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang PPTPPU dan pasal 5 ayat 2 pasal 11, 12 a b dan pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 bagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.