TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua hari ini memasuki tahap pembuktian dan penghadiran saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
"Hari ini kami membawa tiga orang saksi. Saya yakin kami akan menang," kata Achmad Rifai, kuasa hukum Rusli Sibua saat ditemui jelang sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang Widjojanto yang merupakan kuasa hukum Rusli Sibua saat melakukan gugatan sengketa hasil pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini.
Menurut keterangan yang diberikan Achmad Rifai, Bambang Widjojanto menolak hadir dalam sidang praperadilan ini.
"Kami sudah ajukan Pak BW, tapi jawabannya dia menolak," ujar Pengacara Rusli Sibua pada hari sebelumnya (4/8/2015).
Bupati Morotai, Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Juni 2015 atas dugaan penyuapan yang dilakukan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.
Menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan oleh KPK, Rusli Sibua mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.