Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA. - Sidang kasus suap jual-beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, dengan terdakwa Fuad Amin Imron, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (6/8/2015).
Agenda sidang, mendengarkan keterangan para saksi. Jumlah saksi yang dihadirkan berjumlah 17 orang.
Semua saksi mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Namun, mereka semua mengaku kenal atau mengetahui mantan Bupati Bangkalan tersebut.
"Tidak ada," jawab seorang saksi perempuan bernama depan siti, ketika ditanya tentang adanya hubungan keluarga oleh hakim ketua.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.