TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fitri Yanti, seorang sales marketing Apartemen Sudirman Hill menjadi saksi dalam sidang kasus penyuapan jual-beli gas di Bangkalan dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/8/2015).
Dalam kesempatan itu Fitri menuturkan Fuad Amin sempat mengaku bakal membeli delapan unit apartemen hasil dirinya menjual tanah.
Menurutnya, saat membeli delapan unit apartemen itu dia pun mengaku sebagai seorang pengusaha di Madura, Jawa Timur.
Fitri mengatakan, dirinya tak tahu kalau Fuad Amin selaku Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini adalah seorang mantan Bupati Bangkalan karena yang dirinya ketahui Fuad Amin sebagai seorang pengusaha asal Madura.
"Enggak tau (pekerjaan terdakwa). Saya taunya bapak itu, saya langsung dibilang ada pengusaha dari Madura. Saya pikir pengusaha jual beli barang bekas. Tapi setelah saya lihat, bapak bilang kalau bapak abis jual tanah, jual beli," kata Fitri menjawab pertanyaan Jaksa.
Fitri menjelaskan, pembayaran dilakukan beberapa kali lewat transfer yang dilakukan oleh istri Fuad. Konfirmasi pembayaran pun dilakukan oleh Siti atau Taufik Hidayat (ipar Fuad).
Hingga saat ini, Fuad belum menyelesaikan pembayaran.
"(Total pembayaran) sekitar Rp 4,5 miliar," kata Fitri.
Bahkan menurut Fitri, Fuad pernah berencana membeli 18 unit apartemen tersebut.
"Pernah berencana membeli 1 lantai. Sekitar 18 unit," katanya.
Namun akhirnya Fuad dan istrinya, Siti Masnuri, hanya membeli 8 unit apartemen. Fuad kemudian melakukan pembayaran apartamen secara bertahap selama empat kali.
"Sekitar Rp 498 juta. Sekitar segitu selama empat bulan," kata Fitri.