News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Sita Mobil Listrik di Surabaya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah mobil listrik yang terparkir dan dititipkan di Laboratorium Teknik Mesin Universitas Riau merupakan salah satu dari tiga unit mobil listrik yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2015). Penyitaan mobil listrik senilai Rp 32 miliar yang digagas mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan itu, diduga terkait kasus korupsi di Kementerian BUMN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (6/8/2015), Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil listrik yang dihibahkan ke salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya Jawa Timur.

Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus K‎ejagung, Sarjono Turin, membenarkan adanya penyitaan mobil listrik di Universitas Airlangga tersebut.

"Hari ini disita satu unit mobil listrik di Universitas Airlangga, sebelumnya ada beberapa juga yang sudah disita dari universitas lainnya," kata Turin di Kejaksaan Agung Jakarta. (Baca juga: Klarifikasi Universitas Airlangga : Tidak Pernah Terima Bantuan Pemerintah Terkait Mobil Listrik)

Sarjono melanjutkan, sebelumnya penyidik juga telah menyita satu unit mobil listrik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada Selasa (4/8/2015) lalu. Lalu Rabu (5/8/2015), Satgasus juga menyita tiga unit mobil listrik dari Universitas Riau.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agus Suherman yang saat kasus terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.

Dari dua tersangka itu, yang sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung yakni Dasep Ahmadi. Sementara itu status Dahlan Iskan sendiri hingga kini masih sebagai saksi.

‎Pengadaan mobil listrik ini sebenarnya dilakukan guna mensukseskan perhelatan Konferensi Apec (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada Oktober 2013.

Dimana pendanannya berasal dari tiga BUMN, yakni PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina. Setelah APEC selesai, mobil listrik dihibahkan ke beberapa Universitas di Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga dan beberapa universitas lain.

Catatan Redaksi : Judul berita ini telah diubah. Pihak Universitas Airlangga (Unair) membantah pernyataan yang menyebut Unair menerima bantuan terkait proyek mobil listrik dari pemerintah. Informasi yang diterima Tribunnews, pada Kamis (6/8/2015) petang pihak Kejaksaan Agung tengah menggelar penyitaan terkait kasus mobil listrik di Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini