TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lintong Oloan Siahaan terkait dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Lintong yang pernah menjadi hakim di PTUN Medan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gari, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Selain Linton, KPK juga akan memeriksa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Tripeni dalam kasus tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni Siska. Siska adalah staf di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Terbaru, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka.