TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (7/8/2015) merupakan batas akhir bagi pasangan calon kepala daerah memperbaiki persyaratan calon yang dianggap tak memenuhi syarat.
Bagi calon yang tidak melakukan perbaikan, pendaftaran pencalonannya dianggap gugur oleh KPU.
"Jika nanti berkasnya tetap kurang, maka pencalonan akan digugurkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Menurut Husni, dalam masa perbaikan persyaratan pada tanggal 4 sampai 7 Agustus 2015, tiap-tiap paslon diberi kesempatan perbaiki persyaratan administrasi. Untuk paslon yang dinyatakan tak lolos tes kesehatan, partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengganti bakal paslon.
Bagi daerah yang pasangan bakal calonnya tidak lebih dari satu, karena pasangan lain tidak lolos verifikasi, maka KPU akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.
"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, apabila pada masa setelah dilakukan proses verifikasi atau penelitian persyaratan bakal calon, terdapat dua pasangan calon, maka KPU membuka kesempatan pergantian oleh parpol," kata Husni.