News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Mantan Petinggi BNN Desak Eksekusi Mati Segera Dilakukan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Benny Mamoto (tengah) memberikan keterangan pers hasil penetapan status Raffi Ahmad bersama tujuh orang lainnya yang diperiksa BNN di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Jumat (1/2/2013). Raffi Ahmad ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengonsumsi 3,4-MDMC dan kepemilikan narkoba. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto meminta Kejaksaan adil dan segera mengeksekusi terpidana mati narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu diutarakan oleh Benny, Jumat (7/8/2015) di Rupatama Mabes Polri usai menghadiri acara penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya pada dua anggota polisi Malaysia.

"Harus adil dong, ya sudah berkekuatan hukum tetap ya harus dilaksanakan (eksekusi mati)," katanya.

Bahkan menurutnya, akan ‎lebih baik lagi jika eksekusi terpidana mati itu sesegera mungkin dilaksanakan.

Termasuk ia juga menyinggung soal terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, yang sampai saat ini belum dieksekusi.

Mary Jane lolos dari eksekusi mati gelombang kedua karena keterangannya masih diperlukan dalam dugaan perdagangan orang. Serta majikan Mary Jane, Maria Kristina yang diduga pelaku perdagangan Mary Jane akhirnya menyerahkan diri.

Menurut Benny, yang harus diuji dalam kasus itu adalah Maria Kristina Sergio, yang menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku perdagangan orang.

"Kalau (kasus) Mary Jane itu yang harus diuji adalah yang menyerahkan diri di Filipina, waktu menyuruh Mary Jane ke Indonesia untuk siapa?" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini