TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto meminta Kejaksaan adil dan segera mengeksekusi terpidana mati narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu diutarakan oleh Benny, Jumat (7/8/2015) di Rupatama Mabes Polri usai menghadiri acara penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya pada dua anggota polisi Malaysia.
"Harus adil dong, ya sudah berkekuatan hukum tetap ya harus dilaksanakan (eksekusi mati)," katanya.
Bahkan menurutnya, akan ‎lebih baik lagi jika eksekusi terpidana mati itu sesegera mungkin dilaksanakan.
Termasuk ia juga menyinggung soal terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, yang sampai saat ini belum dieksekusi.
Mary Jane lolos dari eksekusi mati gelombang kedua karena keterangannya masih diperlukan dalam dugaan perdagangan orang. Serta majikan Mary Jane, Maria Kristina yang diduga pelaku perdagangan Mary Jane akhirnya menyerahkan diri.
Menurut Benny, yang harus diuji dalam kasus itu adalah Maria Kristina Sergio, yang menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku perdagangan orang.
"Kalau (kasus) Mary Jane itu yang harus diuji adalah yang menyerahkan diri di Filipina, waktu menyuruh Mary Jane ke Indonesia untuk siapa?" ujarnya.