Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung akan berkerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit aliran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Hasil audit tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara akibat penyelewengan dana.
"Tim akan melakukan koordinasi ke BPK untuk melakukan audit perhitungan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2015).
Terdapat lebih dari 13 lembaga penerima aliran dana bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Berdasarkan rilis BPK Sumatera Utara, tiap lembaga menerima uang sekitar Rp 30 juta. Di antara penerima ada lembaga fiktif.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara berawal ketika BPK menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.