News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Selain Kondensat, Bareskrim Dalami Peran HW di Korupsi HSD

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Budi Waseso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan ‎mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW)tidak hanya diperiksa dalam kasus korupsi penjualan kondensat‎ yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Dalam waktu dekat ini, tersangka korupsi penjualan kondensat ini juga tengah dibidik Bareskrim dengan kasus berbeda yakni kasus dugaan korupsi BBM High Speed Diesel (HSD) untuk PLN tahun 2010 silam yang juga menyeret mantan bos PLN, Dahlan Iskan.

"Ya selain kondensat, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus lain," ucap Budi Waseso, Selasa (11/7/2015).

Seperti diketahui, Jumat (7/8/2015) kemarin penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bertolak ke Singapura untuk memeriksa HW sebagai tersangka di Kedutaan ‎Besar Republik Indonesia untuk Singapura.

Rencananya dalam waktu dekat ini giliran penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang memeriksa HW ke Singapura.

Lebih lanjut ketika ditanya soal peran HW dalam korupsi itu, Budi Waseso menjawab anak buahnya masih mendalami hal itu.

"Belum kami pastikan perannya seperti apa. Masih diperiksa dulu sebagai saksi. Nanti diikuti saja perkembangannya," terang Budi Waseso.

‎Terpisah Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya berencana memeriksa HW dalam minggu ini

Namun Adi belum dapat memastikan kapan pastinya penyidik akan bertolak ke Singapura memeriksa HW yang kini dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura karena menderita penyakit jantung. "Rencananya memang pekan ini kami akan periksa dia (HW) di Singapura," katanya.

Sementara itu untuk mantan bos PLN Dahlan Iskan juga sempat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi. Dimana pemeriksaan itu dilakukan sebelum Lebaran, menurut Adi saat ini keterangan Dahlan sudah dirasa cukup sehingga Dahlan tidak lagi dijadwalkan untuk diperiksa.

"‎Sementara ini keterangan Pak Dahlan sudah dirasa cukup, dan penyidik belum perlu memanggil lagi," katanya.

Untuk diketahui, TPPI adalah pemenang tender pengadaan solar industri untuk PLN. Dalam proyek pengadaan BBM ini diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.

Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji. Namun hingga kini Nur Pamuji belum dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Nur Pamuji ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, pada Selasa (14/7/2015) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.

Dalam perkara ini, Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini