News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Jam Berapa Hitung Cepat Quick Count Pilkada 2024 Dimulai? Cek Aturan KPU dan KPI

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perhitungan suara Pilkada 2024 - Jam berapa hitung cepat quick count Pilkada 2024 dimulai? cek aturan KPU dan KPI.

TRIBUNNEWS.COM - Jam berapa hitung cepat quick count Pilkada 2024 dimulai? cek aturan KPU dan KPI.

Pilkada Serentak 2024 untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Sejumlah lembaga biasanya akan menggelar penghitungan cepat atau quick count Pilkada 2024 di sejumlah daerah untuk memprediksi hasil jumlah suara terkumpul di hari yang sama.

Meskipun hasil resmi Pilkada 2024 sebenarnya baru bisa diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara.

Namun, undang-undang memperbolehkan quick count Pilkada 2024.

Lantas, jam berapa hitung cepat quick count Pilkada 2024 dimulai?

Simak aturan hitung cepat quick count Pilkada 2024, menurut KPU dan KPI

Aturan Penyelenggara Quick Count Pilkada 2024

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.

Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting. Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.

Baca juga: Cawagub Jakarta Rano Karno dan Istri Bawa Cucu Perempuannya Ke TPS Hingga Borong UMKM Warga

Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.

Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, yakni:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini