Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Kejaksaan Agung atas perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto, ahli waris dan Yayasan Beasiswa Supersemar.
Mengutip laman www.supersemar.or.id, Yayasan Supersemar didirikan pada 16 Mei 1974 atas prakarsa Presiden Soeharto. Dalam profilenya, Yayasan Supersemar bersifat sosial, berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan ini didirikan dengan maksud membantu atau membina siswa dan mahasiswa yang cakap dan berbakat, yang kurang mampu dan membiayai kelangsungan studinya. Yayasan bertujuan membantu Pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Modal yayasan diperoleh dari pendiri, sumbangan para dermawan atau masyarakat yang sifatnya tidak mengikat yakni usaha-usaha lain yang sah dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.
Yayasan Supersemar memberikan beasiswa kepada pelajar SMTA kejuruan negeri, mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta, berupa bantuan pembinaan bagi olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan lain sebagainya.