TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon mengaku telah menerima salinan putusan praperadilan Dahlan Iskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan salinan itu diterima pada Selasa, 11 Agustus 2015, kemarin. Selanjutnya jaksa akan menentukan langkah hukum setelah mempelajari putusan tersebut.
"Salinan sudah kami terima. Selanjutnya kami akan pelajari lagi salinan putusan itu," ucap Waluyo, Rabu (12/8/2015) di Kejati DKI.
Setelah mempelajari salinan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi Gardu Induk PLN itu, menurut Waluyo, jaksa penyidik dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan.
"Dalam waktu dekat ini kami segera mengeluarkan sprindik baru, untuk melanjutkan proses penyidikan gardu yang sempat terhenti karena putusan praperadilan itu," tegasnya.
Waluyo menuturkan Sprindik baru itu bertujuan untuk melanjutkan proses penyidikan Gardu Induk PLN yang sempat terhenti karena putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan.