Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Hediati Hariyadi menegaskan denda Rp 4,4 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung, hanya berlaku untuk Yayasan Supersemar, bukan untuk Soeharto atau ahli warisnya.
"Tidak ada tuntutan kepada mantan Presiden Soeharto atau ahli warisnya membayar Rp 4,4 triliun. Itu sudah diralat MA pada tanggal 11 kemarin. Tuntutan itu kepada Yayasan Supersemar," ujar Hediati di DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Perempuan yang akrab disapa Titiek Soeharto itu memastikan ahli waris Soeharto tak terlibat penyalahgunaan dana negara yang ada di Yayasan Supersemar. Menurut dia, pada 1976 ada peraturan presiden yang diikuti Peraturan Menteri Keuangan bahwa lima persen dari sisa laba bank pemerintah digunakan untuk membantu pendidikan. Dana tersebut disalurkan ke Yayasan Supersemar.
"Penarikan dana itu selama perpres itu berlaku. Setelah reformasi perpres itu sudah dicabut," tuturnya.
Titiek menjelaskan, selama perpres yang mengharuskan lima persen dari sisa laba bank pemerintah digunakan untuk membantu pendidikan berfungsi telah menerima dana sebesar Rp 309 miliar. Sedangkan dana beasiswa yang sudah dikeluarkan Yayasan Supersemar, kata Titiek, adalah Rp 504 miliar.
"Berarti dana yang dari bank-bank itu sudah habis semua. Itu dipakai untuk beasiswa semua. Jadi enggak ada penyalahgunaan dana pemerintah, itu dana yayasan (Supersemar)," tegas politikus Partai Golkar itu.