TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terpidana kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rozario Marshall ikut mencicipi remisi yang diterima pada hari HUT RI ke-70. Hercules ikut menerima remisi dasawarsa dan remisi kemerdekaan.
"Dia mendapatkan remisi kemerdekaan tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Total remisi yang diterima adalah enam bulan," kata Kepala Seksi Registrasi Lapas Klas I Cipinang, Heri, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Kepala Lapas Cipinang, Sutrisman, mengungkapkan, para narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. Kata Sutrisman, syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah berperilaku baik selama menjalan hukuman.
"Semua itu yang dapat remisi yang berkelakuan baik, yang tidak berkelakuan baik tidak mendapat remisi. Ada tata caranya lah," kata Sutrisman.
Hercules divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pencucian uang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya lima tahun penjara.
Lapas Cipinang sendiri mengusulkan 2.543 narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan dan 1.401 mendapatkan remisi dasawarsa. Menurut Heri, remisi yang mereka usullkan biasanya langsung disetujui mengigat yang diusulkan tersebut adalah terpidana yang memenuhi syarat.
"Total yang diusulkan remisi hari kemerdekaan 1401 orang. Total yang diusulkan remisi dasawarsa 2543 orang," kata ujar Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang, Heri, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Lapas Cipinang sendiri memiliki 51 tahanan, 2.749 nadapidana.