News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Salah Geledah yang Dilakukan Kejagung Bisa Merusak Citra Presiden Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN KAPOLRI - Jenderal Badrodin Haiti menerima ucapan selamat dari Jaksa Agung HM Prasetyo setelah pelantikannya di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (17/4/2014). Badrodin diangkat menjadi Kapolri untuk 1,5 tahun kedepan yang mengantikan Jenderal Sutarman. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung yang diduga salah saat melakukan penggeledahan bisa merusak citra Presiden Joko Widodo.

Penggeledahan dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin terkait kasus pembelian aset BTN oleh BPPN.

Tim Satgasus menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia terkait pembelian aset BTN melalui BPPN.

“Nggak bener tindakan mereka (satgassus) ini. Tindakan ini bisa merusak citra Presiden Jokowi,” kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Selasa(18/8/2015).

Menurut Masinton, nantinya saat rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Komisi III DPR akan mempertanyakan mengenai penggeledahan tersebut.

“Komisi III akan mempertanyakan tindakan ceroboh Jaksa Agung ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, pihak PT Victoria Securities Indonesia mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR.

Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.

Namun belakangan pihak Kejaksaan Agung menanggapi tudingan salah geledah tersebut sudah sesuai prosedur.

Bahkan korps adhyaksa menilai pihak Victoria Securities Indonesia berbohong dengan menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus salah alamat.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini