News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tahan Amir Hamzah dan Kasmin Terkait Suap Pilkada Lebak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI ATUT - Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah (belang), pasangan mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah, Kasmin (depan), hadir di persidangan sebagai saksi terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakart Selatan, Selasa (20/5). Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil mantan Wakil Bupati Lebak terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak atau suap kepada pegawai negeri di Mahkamah Konstitusi (MK), Kasmin dan Amir Hamzah.

Amir adalah wakil bupati Lebak periode 2008-2013 sementara Kasmin adalah anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Keduanya maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.

"Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan K dan AH untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Tribun di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan mengungkapkan Kasmin hanyalah korban dalam kasus tersebut. Kasmin sama sekali tidak terlibat dalam suap menyuap hakim MK itu.

Menurut Posma, dalam surat penahananya Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Pasal 6 dan Pasal 13 berarti kan menjanjikan dan memberikan hadiah buat hakim. Intinya siapa berbuat apa, siapa yang bertanggung jawab. Kisah di balik kisah, cerita di balik cerita," kata Posma di KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Posma juga mengkritik Pasal 55 yakni terkait penyertaan yang dikenakan kepada Kasmin. Menurut Posma, dalam kasus tersebut kliennya sama sekali tidak menjanjikan hadiah kepada MK.

Kata Posma, dalam kasus tersebut sebenarnya kliennya adalah saksi yang tidak melihat atau saksi yang tidak mengalami secara langsung (testimonium de auditu). Posma mengatakan satu hal yang membelit Kasmin adalah soal telepon Kasmin dengan Susi Tur Andayani.

Kasmin menelepon Susi atas saran dari Amir Hamzah untuk bertemu Tubagus Chaeri Wardana. Ksmin menelon karena pernah diingkari terkait Pilkada.

"Klien saya tidak mengerti apa-apa. Kita akan buktikan di pengadilan," tukas Posma.

Sementara Amir Hamzah tidak banyak berkomentar terkait penahannya itu. Amir mengatakan akan membuktikannya di pengadilan.

"Iya, kita di pengadilan saja," singkat Amir.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.

Akil sendiri telah divonis seumur hidup, tanpa pidana denda, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara berbagai suap pengurusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di MK.

Adapun Ratu Atut divonis empat tahun, sementara Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur divonis masing-masing lima tahun pidana kurungan.

Wawan dan Atut didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini