TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki hambatan untuk memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus Century.
Sebab kini tidak ada lagi jabatan melekat yang diemban SBY.
"Saya meyakini hambatan kekuasaan tak dimiliki lagi KPK untuk memeriksa SBY," ujar Politisi Golkar Muhammad Misbakhun disela-sela peluncuran buku 'Siapa Dalang Century' di Hotel Century, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurut Misbakhun, ketua umum partai manapun dapat diperiksa oleh KPK.Minimal, tutur anggota Timwas Century itu, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti Sri Mulyani, Boediono dan Raden Pardede diperiksa KPK.
"Saya setuju SBY diperiksa mengenai tiga surat apakah SBY menerima surat dari Sri Mulyani," katanya.
Misbakhun mengakui kasus tersebut terhambat penanganannya oleh KPK. Namun, ia masih berharap KPK dapat menuntaskan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 Triliun itu.
Misbakhun juga menyebut SBY sebagai dalang kasus Century. "Tanggal 4 Maret SBY pidato di Istana. (SBY mengatakan) saya gak diberitahu karena sedang bertugas ke luar negeri. Kalau ditarik mundur konstruksinya ketemu. Dalangnya bukan dalang wayang, Pak SBY dalangnya Century," imbuhnya.
Ia pun menceritakan adanya hubungan antara SBY dengan Sri Mulyani dalam kasus tersebut..
"Sri mengatakan sudah melaporkan ke Presiden SBY. Ini bukti otentik harus didalami KPK," ujarnya.
Ia juga masih berharap KPK dapat menuntaskan kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 Triliun itu.