News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sutan Bhatoegana Tersangka

Sutan: Dipenjara Saya Ikhlas, Dihukum Mati Saya Siap

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana saat akan membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sebelumnya, Sutan dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan jabatannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Sutan Bathoegana bakal mendengarkan sidang pembacaan vonis dirinya oleh hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (19/8/2015).

Ditemui sebelum sidang dimulai, mantan Mantan ketua Komisi VII DPR itu mengaku sudah siap menerima apapun yang diputuskan majelis.

"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya. Kalau dibilang Sutan dihukum mati, itu saya siap," kata Sutan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Rabu (19/8/2015).

Politikus Partai Demokrat ini tetap berkeras bahwa dirinya tidak bersalah. Sutan yakin bahwa bukti-bukti yang dihadirkan KPK di persidangan sebagai rekayasa

"Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu? Ini rekayasa semua," katanya.

Dalam dakwaan pertama, Sutan diyakini menerima USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karyo, pada 28 Mei 2013. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Uang sampai di tangan Sutan melalui staf ahlinya yaitu M Iqbal dan Iryanto Muchyi.

Sutan juga diyakini Jaksa menerima USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas yang saat itu menjabat, Rudi Rubiandini. Uang ditujukan sebagai THR bagi anggota Komisi VII. Pemberian ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat masih dijabat Jero Wacik.

Akibat perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini