TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Sutan Bathoegana bakal mendengarkan sidang pembacaan vonis dirinya oleh hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (19/8/2015).
Sebelum sidang, Sutan mengatakan, bahwa sampai saat ini tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bahwa dirinya menerima uang, mobil serta tanah dan bangunan. Untuk itu dirinya masih mempertanyakan dakwaan tersebut.
"Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu?" Kata Sutan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Politikus Partai Demokrat itu juga membantah telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dia sangat heran dengan istilah penerimaan duit untuk 'kawan-kawan' di Komisi VII periode 2009-2014.
"Dari awal sudah kita lihat aneh di situ ditulis 'dan kawan-kawan' tapi enggak ada teman yang ditanya," kata Sutan.
Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi bersama empat hakim anggota yakni Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo akan membacakan vonisnya.
Sidang Sutan diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga saat ini persidangan belum juga digelar.