TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis diagendakan berlangsung Senin, (24/8/2015), pekan depan.
"Sidang akan kita lanjutkan pada Senin minggu depan untuk agenda putusan," kata hakim Suprapto pada sidang kesimpulan praperadilan OC Kaligis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Keputusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis akan dibacakan oleh hakim Suprapto pada 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dugaan tindak gratifikasi kepada hakim dan panitera PTUN kota Medan yang dilakukan anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery.
Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Kaligis langsung ditahan dan sempat tidak dapat menemui anggota keluarganya.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.