TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Bestari Barus menegaskan pengembang yang memperoleh izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta wajib memberikan kompensasi terhadap lingkungan maupun warga sekitar.
"Pegiat reklamasi harus memberikan kompensasi dalam bentuk tertentu sesuai kearifan lokal setempat," ujar Bestari saat diskusi bertajuk 'Pentingkah Reklamasi Jakarta' di Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).
Menurut Bestari, pengerukan untuk reklamasi pulau nantinya akan menimbulkan dampak negatif yang luas kepada lingkungan maupun warga sekitar. Hal ini juga dilakukan agara reklamasi bisa dilakukan berkesinambungan dan diterima semua pihak.
"Misal masyarakat di Pantai Utara Jakarta yang tadinya hanya tinggal 100 meter dari bibir pantai. Kemudian, setelah reklamasi, harus hadapi situasi ke pantai itu menjadi 1 km atau lebih. Jadi aturan kompensasi harus jelas," kata Bestari.
Sementara itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan berdasarkan peraturan, hak pengelolaan lahan di pulau yang awalnya perairan tersebut tetap milik Pemprov DKI.
Sehingga, lanjut Yayat, seharusnya reklamasi pulau tersebut memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, terutama yang berada di luar reklamasi.
"Jangan sampai yang direklamasi tidak tinggelam, tetapi yang direklamasi malah tenggelam," kata Yayat.