TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur PT Indopos Intermedia Press, Mohammad Noer Sadono alias Don Kardono untuk diperiksa sebagai saksi.
Don akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan di kementerian tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (24/8/2015).
KPK telah beberapa kali memeriksa Don terkait kasus Jero. Berdasarkan catatan Kompas.com, Don pernah diperiksa KPK pada 9 dan 11 September 2014.
Jero Wacik diduga menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut diduga mengalir antara lain ke sejumlah pihak, termasuk media Indopos untuk pencitraan kementerian.
Dari catatan KPK, dana yang mengalir dari DOM ESDM ke koran terbitan Jakarta itu total berjumlah Rp 3 miliar. Namun, catatan KPK itu menyebutkan dana Rp 2 miliar digunakan oleh pemimpin redaksi koran tersebut. Semua uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pencitraan Jero melalui pemberitaan melalui koran tersebut.
Sebelumnya, Abraham Samad yang saat itu masih menjadi Ketua KPK mengatakan, pemeriksaan Don untuk menyelidiki adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang mengalir dari rekening Jero Wacik ke Indopos.
"Karena ada keterangan ada duit mengalir ke sana, sekitar lebih kurang dua miliar rupiah, digunakan untuk pencitraan Jero Wacik," kata Abraham.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)