TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemimpin Redaksi dan Direktur PT Indopos Intermedia Press Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono terkait kasus pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kardono akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Kardono sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada 11 September 2014. Menurut Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, Jero mengalirkan uang Rp 2 miliar kepada Indopos sebagai media pencitraan.
Jero ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.