News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2015

Bawaslu Terima Gugatan dari 10 Pasangan Calon yang Tak Lolos Penetapan KPU

Penulis: Amriyono Prakoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan hingga Selasa (25/8/2015) pagi, sudah sekitar 10 pasangan calon yang menggugat karena tidak lolos dalam tahap penetapan di KPU.

Menurutnya, hal tersebut akan terus bertambah mengingat 59 pasangan calon telah dinyatakan gugur pada saat penetapan, Senin (24/8/2015) lalu.

"Hampir di seluruh provinsi sudah banyak menggugat, khususnya kabupaten/kota. Makanya kita mencoba konsolidasi dari laporan teman-teman KPU," ujar Muhammad saat mendatangi Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/8/2015)

Dari hasil kesepakatan tersebut, KPU dan Bawaslu berencana untuk menyelesaikan sengketa tidak lebih dari 12 hari seperti yang dituliskan dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Serta panwas akan memberi prioritas terhadap pasangan calon yang menggugat saat setelah penetapan bukan lagi pada saat pendaftaran.

"Bawaslu RI sudah membentuk tim, membagi region, jadi tidak harus ke daerah-daerah jika kasusnya tidak rumit. Kami melakukan supervisi by phone saja mengarahkan. Tapi yang sifatnya memang agak serius kasusnya kami kirim tim," tambahnya

Menurutnya, pendiskualifikasian penetapan calon kemarin akan mendapat banyak respon dari pasangan calon dan diketahui keputusan panwaslu final dan mengikat. Jadi, Bawaslu menganggap perlu memberi perhatian serius.

"Jadi misalnya keputusan sengketa panwaslu menguatkan putusan kpu, calon punya kesempatan banding, supaya efektif dan tahapan tetap sesuai jadwal," kata Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini