TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tetap mengusut laporan OC Kaligis terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penculikan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya pengusutan laporan tersebut dilakukan, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan pra peradilan OC Kaligis.
“Masih (jalan,-red) yang dilaporkan dugaan penculikan, penyalahgunaan kewenangan. Sekarang, kami masih dalam tahap evaluasi,” tutur Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Menurut Budi Waseso hasil putusan PN Jakarta Selatan tidak mempengaruhi proses penyidikan. Sampai saat ini, Bareskrim belum memeriksa OC Kaligis terkait laporan tersebut.
Meski demikian, izin permintaan pemeriksaan sudah disampaikan ke pengadilan yang mempunyai kewenangan atas kasus dugaan suap OC Kaligis.
“Kita masih dalam taraf mengevaluasi, mempelajari itu (laporan,-red). Belum juga Pak OC Kaligis kita periksa itu (surat,-red) sudah (diberikan,-red) belum ada jawaban (dari pengadilan,-red)”tambahnya.
Pada Senin (24/8) lalu, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan OC Kaligis. Hakim Suprapto menjelaskan, pertimbangan hukum dalam putusan ini antara lain karena KPK telah melimpahkan perkara Kaligis pada 12 Agustus dan diterima pada tanggal yang sama oleh pengadilan.