TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri terganjal peraturan presiden (perpres) dalam mengusut kasus penimbunan sapi yang membuat kelangkaan daging dan harga melonjak.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, menjadi pengganjal penyidik menentukan unsur pidana.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, mengatakan perpres melemahkan temuan yang didapat penyidik selama melakukan penyelidikan kasus tersebut. Oleh karena itu, dia meminta kepada ahli hukum untuk mengkaji perpres tersebut.
“Ada beberapa aturan ketentuan. Juga ada perpres yang mengatur untuk itu. Itu sedang dipelajari. Perpres itu sendiri melemahkan apa-apa yang sementara ini didapatkan,” tutur Budi Waseso ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Apabila dilihat secara sederhana, kata Budi Waseso, merupakan tindak pidana di saat ada kebutuhan pokok yang tidak disalurkan atau ditahan. Namun, penentuan tindak pidana harus mengacu kepada peraturan yang mengatur.
“Itulah yang pada akhirnya melemahkan daripada dugaan kami. Yang kami temukan ada sapi yang 5000 lebih siap potong. Ternyata dalam aturan itu, kalau dilihat dari rutinitas. Itu harus kita temukan 5000 + 1, jadi disitu hitung-hitungan tidak bisa dikatakan menimbun,” kata dia.
Hambatan yang ditemui penyidik saat mengkonstruksikan hukum kasus tersebut, nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah. Ini dilakukan supaya dikemudian hari tidak ada penyimpangan dan upaya oknum memanfaatkan celah aturan untuk kepentingan sendiri.