TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon mengenai uji materi Pasal 66 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Sebelumnya, Pengacara Tomson Situmeang, menilai pasal tersebut inkonstitusional lantaran membatasi kewenangan hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik, karena berada di bawah Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Namun MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Majelis Hakim menimbang, bahwa setelah membaca dengan saksama permohonan pemohon, tidak ditemukan adanya kerugian pemohon, baik secara nyata maupun potensial dengan berlakunya pasal yang dimohonkan. Dalam hal ini terkait dengan Pasal 66 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4.
"Adapun mengenai pemohon sebagai wajib pajak tidak dapat dipastikan pula mengalami kerugian dengan berlakunya pasal a quo," kata Anwar.
Pemohon juga dinilai telah dijamin dan dilindungi haknya sebagai seorang pengacara dengan keberadaan MKN untuk dihadirkan alat bukti berupa fotokopi Minuta Akta maupun Notaris, atau dapat saja pemohon berada di posisi sebagai kuasa hukum Notaris yang bertugas melindungi karena sedang berhadap dengan masalah hukum yang menggunakan payung hukum Pasal 66 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 UU Notaris.
"Menimbang, oleh karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," ujar Anwar.
Sebagai informasi, Tomson yang berprofesi sebagai advokat menggugat pasal-pasal itu karena menilai peraturan tersebut telah membuat kewenangan hakim, jaksa penuntut umum, dan penyidik dibatasi dalam menegakan hukum.
Tomson menilai, dengan berlakunya pasal itu, seolah-olah kewenangan hakim, JPU, dan penyidik berada di bawah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Sehingga, hanya dengan persetujuan MKN, maka mereka baru bisa berwenang untuk melakukan penyidikan dalam hal mengambil fotokopi Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan memanggil Notaris dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Tomson merasa dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut. Pihaknya juga menilai Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Notaris bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta MK menyatakan pasal tersebtu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.