TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengungkapkan pemerintah Indonesia akan mengawal proses hukum majikan yang membunuh Tenaga Kerja Indonesia asal Grobogan, Saerah di Yordania.
"Kami akan memberikan pendampingan hukum untuk memproses kasus ini sesuai hukum setempat," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Pendampingan yang dimaksud Retno diantaranya pemerintah Indonesia akan mengirimkan pengacara untuk mengawal kasus tersebut di pengadilan.
Retno mengatakan pemerintah mengatakan akan membantu pengurusan jenazah dan pengurusan administrasi jenazah korban serta mengupayakan pengembalian barang pribadi korban serta sisa gaji selama 6 tahun.
"Gaji selama 6 tahun bekerja sebesar 8,100 US Dollar serta seluruh biaya pengurusan jenazah dan denda izin tinggal sebesar 3,054 US Dollar," kata Retno.
Diberitakan sebelumnya, seorang TKI asal Dusun Gebangan, Desa Karanggeneng, RT 07/RW 02, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tewas setelah dianiaya majikannya di Yordania.
Saerah (25) menghembuskan nafas terakhirnya lantaran dihajar menggunakan benda tumpul di bagian kepala belakang oleh majikan perempuannya.