TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy menyarankan agar KPU RI tidak perlu mengurusi pilkada serentak sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 pasal 22E ayat 5.
Menurutnya, tugas KPU RI hanya sebatas mengurusi pilpres dan pileg, selebihnya, KPU Daerah yang memegang kendali.
"Kami menyarankan agar KPU RI tidak perlu turun tangan hingga mengurusi Pilkada, karena di dalam pasal hanya menyebutkan KPU sebagai penyelenggara pemilihan presiden dan pemilu legislatif," ujarnya saat diskusi mengenai pilkada serentak di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Dalam pasal 22E ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta presiden dan wakil presiden.
Sedangkan pada ayat 5 dijelaskan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Selain itu, Lukman mengatakan bahwa harus ada kewenangan yang diberikan kepada KPU daerah, karena penyelenggaraan pilkada merupakan tanggung jawab yang dipegang sepenuhnya oleh KPU daerah.
"Maka KPU tidak perlu lagi mengeluarkan PKPU yang membuat gaduh komisi II waktu itu. Sepanjang diberikan oleh KPU daerah, biar mereka atur teknisnya sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa harus dimasukkan peraturan mengenai kearifan lokal ke dalam peraturan KPU daerah (PKPUD) agar masyarakat di daerah tidak harus mengikuti peraturan yang dibuat dengan cakupan nasional.
"Kami setuju, semua daerah mempunyai kearifan sendiri-sendiri. Sehingga di dalam PKPUD nantinya, asa kearifan lokal tersebut dapat terakomodir," kata Lukman.