TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persidangan mantan Cawalkot Padangpanjang, Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, kembali dilanjutkan, Rabu (26/8/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini hakim Sarpin Rizaldi geram dengan keterangan saksi yang dinilai berbelit dan tidak jelas.
Saksi yang hadir yakni Ramawati, pembeli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Ramawati mengaku membeli tanah kepada Triharti.
“Saya pernah ketemu ibu itu (sambil menunjuk Triharti), tapi waktu itu pakai kerudung, dan kacamata hitam,” ujar Ramawati.
Saat hakim Sarpin Rizaldi menunjuk Triharti yang berada di ruang sidang, Ramawati membenarkannya. Namun, Ramawati berkelit ketika Sarpin menunjukkan foto saat jual beli terjadi, di mana wanita yang berada di foto tidak mirip dengan Triharti.
Dia mengaku, lupa dan menganggap Triharti palsu mirip dengan Triharti asli yang hadir di persidangan. “Anda ini disumpah lho, ini benar bu Triharti bukan?,” ujar Sarpin menunjuk foto yang dijadikan bukti.
Seperti diketahui, KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.
Ramawati juga mengaku membeli rumah milik Triharti senilai Rp 12 miliar dan sudah dilunasi. Mendengar pernyataan tersebut, hakim anggota Prapto kembali geram.
"Saudara saksi, kalau ibu membayar uang itu ke ibu Triharti yang benar, yang asli, maka perkara ini tidak akan ada, anda harus jujur, sudah disumpah lho,” katanya, kesal.
Hakim Sarpin juga menanyakan apakah saksi Ramawati pernah datang ke rumah yang dibelinya itu. Ia menjawab pernah, dan bertemu anak Triharti.
Namun, saat ditanya Jaksa, saksi menjawab hanya lewat dan tidak pernah masuk ke dalam rumah tersebut. "Berarti saksi memberikan keterangan berbeda dengan yang ada di berita acara pemeriksaan,” ujar Jaksa.
Sidang pun dilanjutkan dengan sejumlah pertanyaan kepada John. Dia mengaku, sudah mengembalikan uang fee atas pembelian rumah sebesar Rp 500 juta kepada notaris, dengan memperlihatkan bukti kepada ketua majelis hakim.
Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun, sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.
Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.