TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis, Christopher Daniel Sjarief, bebas bersyarat.
Namun, jika dalam waktu dua tahun Christopher melakukan tindak pidana, maka dia akan dipenjara selama selama 1 tahun 6 bulan.
Pembacaan putusan dibacakan saat persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2015).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah. Menyatakan pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," tutur Ketua Majelis Hakim, Made Sutisna saat pembacaan vonis, Kamis.
Putusan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta kepada Christopher. Jaksa menganggap dia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Christopher tidak memberikan contoh baik bagi pengemudi lain. Tindakannya mengemudikan mobil saat dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan menjadi pertimbangan memberatkan.
Sementara, pertimbangan meringankan terdakwa telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Dia mengakui dan berterus terang menyesali perbuatannya. Selama menjalani kurungan terdakwa telah bersikap sopan.
Setelah selesai membacakan putusan, Made kembali mengatakan "Terdakwa dikenai pidana bersyarat, dan terdakwa akan diawasi dalam 2 tahun. Apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali, maka terdakwa harus menjalankan putusan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Christopher ugal-ugalan mengemudikan Mitsubishi Outlander Sport milik temannya. Mobil yang dikendarai pemuda berusia 23 tahun ini menabrak pengendara motor di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
Empat orang tewas dalam kecelakaan maut itu. Beberapa orang lainnya terluka. Christopher ditangkap Polda Metro Jaya. Pengadilan memutuskan dia berstatus tahanan kota.
Namun demikian, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.