TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak pada tempatnya jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut-ikutan mengomentari kasus penggeledahan kantor PT Pelindo II dan ultimatum Direktur Utamanya, RJ Lino.
Pemerintah harus memberi keleluasaan kepada penegak hukum untuk menyelidiki masalah karut marut dwell time di Tanjung Priok.
Demikian tanggapan Politisi Golkar, Bambang Soesatyo melihat masih belum bersuaranya Presiden Jokowi atas ancaman RJ Lino.
Karena menurut anggota DPR ini, penggeledahan kantor PT Pelindo II harus dilihat sebagai proses hukum. Maka, kekuasaan eksekutif tidak dibenarkan memengaruhi proses hukum yg sedang berjalan itu.
"Dengan begitu, Presiden hendaknya tidak memberikan komentar atau menanggapi ultimatum Dirut Pelindo II yang mengancam akan mundur dari jabatan.
Komentar atau pernyataan presiden terhadap sebuah kasus yang proses hukumnya sedang berjalan seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan penegak hukum.
"Selain sulit dipahami, tak jarang komentar maupun pernyataan presiden bisa disalahtafsirkan. Akibatnya, proses hukum itu menjadi tidak obyektif lagi," ujar Bambang kepada Tribun, Minggu (30/8/2015).
"Hal ini perlu diingatkan karena Presiden berniat mengomentari ultimatum RJ Lino yg menghendaki Presiden meng-clear-kan masalah penggeledahan itu. "Kalau sudah dapat laporan, baru saya komentar," kata Presiden di Jakarta, Sabtu (29/8) kemarin," tambahnya.
Dalam kasus ini, menurutnya, patut digarisbawahi kalau pemerintah sebenarnya sudah membuat aib sendiri ketika seseorang yang diduga Menteri Bapenas Sofyan Djalil berkomunikasi dengan RJ Lino saat penggeledahan berlangsung. Apalagi percakapan kedua orang itu sengaja diperdengarkan kepada awak media dan transkrip lengkapnya sudah beredar sejak Sabtu lalu.
Muncul persoalan etika saat Sofyan Djalil menyarankan Lino menelepon sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Menteri BUMN. Persoalan etika lainnya yang langsung terlihat adalah saat direktur BUMN itu seperti memerintahkan seorang menteri untuk melaporkan masalah penggeledahan itu kepada Presiden.
"Agar tidak ada lagi aib yang memalukan pemerintah, Presiden sebaiknya tidak ikut-ikutan mengomentari ultimatum Lino. Biarkan saja proses hukum berjalan apa adanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dirut Pelindo II merasa geram dengan tindakan Bareskrim Mabes Polri yang menggeledah kantornya hari ini. Bareskrim menggeledah PT Pelindo. RJ Lino bahkan langsung melaporkan hal ini kepada Kepala Bappenas Sofyan Djalil, usai tahu kantornya digeledah.
Lewat sambungan telepon, dia meminta agar Sofyan melapor ke Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan ini segera. Jika tidak, dia mengancam bakal mundur dari posisi dirut PT Pelindo secepatnya.