Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta panitia seleksi tak meloloskan calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagia tersangka kasus dugaan korupsi oleh Bareskrim Polri.
"Pansel KPK jangan mem-fait accompli Presiden dengan meloloskan capim yang memiliki masalah hukum. Jika tetap ngotot memaksakan capim bermasalah secara hukum, Komisi III akan memanggil pansel KPK," ujar Masinton kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Komisi III DPR akan mempertanyakan dan meminta penjelasan pansel meloloskan capim KPK bermasalah secara hukum. Sekaligus mempertanyakan perpanjangan masa pendaftaran capim KPK yang menyalahi Undang-Undang No 30 tahun 2012 tentang KPK.
Ia pun meminta pansel jangan memaksakan calon berstatus tersangka. "Pansel KPK dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," terang Masinton.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan kasus yang menjerat satu calon pimpinan KPK adalah perihal dugaan korupsi.
"Ya penyidik menyatakan predikat crime-nya korupsi," ujar Victor saat dihubungi, Minggu (30/8/2015) pagi. Pihaknya akan mengungkap identitas dan detail perkaranya pada Senin 31 Agustus 2015 besok.
Ia memastikan capim KPK tersebut pernah menduduki suatu jabatan strategis di salah satu lembaga milik negara. "Yang jelas begitulah (mantan pejabat)," ucap dia.
Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.