News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Jaksa: Suryadharma Dihadiahi Kain Penutup Ka'bah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Suryadharma didakwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menyebutkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meloloskan penawaran penyewaan rumah jamaah haji pada tahun 2010 yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Sebagai imbalannya, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.

"Bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji 2010, terdakwa menerima pemberian hadiah Kiswah dari Mukhlisim dan Cholid sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan rumah-rumah yang ditawarkan Cholid melalui Mukhlisin," ujar Jaksa penuntut umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Cholid menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare' Mansyur dan Thandawabi, Mekkah. Saat itu, Cholid menjanjikan akan memberikan fee sebesar 25 riyal atau Rp 93.853 per jamaah kepada orang yang dapat meloloskan empat rumah tersebut menjadi perumahan jemaah haji Indonesia.

Mulanya, tim penyewaan perumahan jamaah haji Indonesia menolak empat rumah tersebut karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Atas penolakannya itu, Cholid lantas meminta bantuan Mukhlisin yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan untuk menawarkan kembali empat rumah tersebut kepada tim penyewaan perumahan.

Kemudian, Mukhlisin meminta Suryadharma menerima rumah yang ditawarkan Cholid. Suryadharma pun menyerahkan berkas perumahan yang ditawarkan Cholid kepada tim penyewaan perumahan, namun kembali ditolak oleh tim dengan alasan yang sama.

Tak kehabisan akal, Suryadharma menghubungi ketua tim, Zainal Abidin Supi untuk menerima rumah-rumah yang ditawarkan Mukhlisin dan Cholid. Padahal, Suryadharma tahu bahwa rumah tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan harga sewanya lebih tinggi daripada harga pasar.

"Menindaklanjuti permintaan terdakwa, tim penyewaan perumahan akhirnya menerima rumah-rumah yang ditawarkan Mukhlisin tanpa verifikasi terlebih dahulu," kata jaksa.

Setelah itu, Mohammad Syairozi Dimyathi selaku Konsul Haji membayar Cholid dan Fuad Ibrahim Atsani sebesar 7.187.550riyal saudi atau Rp 26.983.177.129. Harga tersebut melebihi harga pasar yang hanya sebesar 4.720.000 riyal saudi atau Rp 17.719.611.836.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini