TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah selesai dan siap dilimpahkan ke taha penuntutan (P21).
"Hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan. Istilah hukumnya P21," ujar Jero di KPK, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Terkait pelimpahan berkas tersebut, Jero kini sedang mempersiapkan dirinya menghadapi pengadilan.
"Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero.
Menurut Jero, berkas perkaranya dijadikan satu. Jero adalah tersangka terkait dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
"Iya, dua berkas jadi satu," tukas Jero.