News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Pelindo II

Kapolri Akui Ditelepon Menteri Rini Terkait Penggeledahan Kantor Pelindo II

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Bareskrim Polri meggeledah PT Pelindo II, di Gedung Kantor Pusat Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8/2015). Penggeledahan ini diketahui terkait kasus Dwelling Time .

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui dirinya ditelepon Menteri BUMN, Rini Soemarno. Pada pembicaraan itu, Rini mempertanyakan penggeledahan kantor PT Pelindo II di Jakarta Utara, Jumat (28/8/2015) lalu.

"Saya memang ditelepon Ibu Rini dan hanya menanyakan penggeledahan dari Bareskrim terkait kasus apa. Saya jawab, itu bukan dweling time tapi kasus pengadaan barang di Pelindo," ungkap Badrodin melalui pesan singkatnya, Minggu (30/8/2015).

Badrodin juga mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait penggeledahan di Pelindo yang sempat dihalangi oleh Direktur Utama Pelindo II, RJ lino tersebut.

"Sudah saya koordinasikan soal penggeledahan itu dan semua kementerian minta kasus ini segera diusut sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sebelumnya, RJ Lino merasa geram atas tindakan Bareskrim menggeledah kantornya. Lino menelepon Kepala Bappenas Sofyan Djalil dan memperdengarkan pembicaraannya itu kepada wartawan. Lino minta Sofyan melapor ke Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan itu. Jika tidak, dia mengancam bakal mundur dari posisi dirut PT Pelindo secepatnya.

"Kasih tahu Pak Presiden, kalau caranya begini saya berhenti saja besok," kata Lino kepada Sofyan via telepon.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan ke Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015. Laporan itu membeberkan, pada 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di delapan pelabuhan di antaranya Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi, dan Cirebon.

Pembelian ini melibatkan pihak kedua yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.

Proses pengadaan Mobile Crane tersebut diduga tidak melalui proses lelang melainkan penunjukan langsung. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya.
Selanjutnya, 10 mobile crane yang diterima sejak tahun 2013, hingga kini belum dioperasikan dan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada Jumat lalu, penyidik menggeledah kantor Pelindo II dan menyita 26 dokumen dari ruangan Lino. Selain itu, polisi juga memasang police line pada 10 mobile crane yang diperkarakan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, pada pekan ini. Lino akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

Victor E Simanjuntak mengaku pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan dan Lino diharapkan kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

"Ada beberapa hal yang akan kami tanyakan terkait pengadaan mobile crane tahun 2013 yang sampai sekarang masih mangkrak," ujar Victor, Minggu.

Menurut Victor, penyelidikan oleh Bareskrim Polri menunjukkan, 10 mobile crane itu seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan. Namun sejak dibeli hingga akhir saat ini, 10 mobile crane itu tidak kunjung dikirim sesuai rencana.

"Akan ditanyakan kenapa barang itu belum dikirim? Kami selidiki ke beberapa pelabuhan ternyata mereka tidak butuh. Nah kalau tidak butuh kenapa dibeli? Ini yang perlu ditelisik. Proyek totalnya mencapai Rp 5 triliun," ujar Victor.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tak mau berkomentar terkait tindakan Bareskrim mengusut dugaan korupsi pada pengadaan mobile crane yang diikuti penggeledahan kantor Dirut Pelindo II di Tanjung Priok.

"Nggak ada komentar, itu urusannya polisi," kata Jonan di Bandara Mathilda Batlayer dan Pelabuhan Kelas II Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Minggu (30/8/2015).

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melalui kuasa hukum Malik Bawazir, menyesalkan sikap RJ Lino yang mendesak Presiden Jokowi menyelesaikan masalah yang menimpanya.

"Serikat Pekerja prihatin Lino mengancam Presiden," ujar Malik, Minggu.

Malik menyatakan, Lino adalah pemimpin perusahaan BUMN.

"Lino hanya Direktur BUMN. Tidak sepantasnya dia demikian atas alasan apapun," katanya. (Tribunnews/the/sen/faj)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini