"Besok (Senin, 31 Agustus 2015), laporan resminya akan kita sampaikan,"ujar Pakde Karwo.
Partai Demokrat, lanjutnya juga tidak bisa menerima keputusan KPU, khususnya soal rekomendasi partai yang dianggap bermasalah.
Sebelum mengambil keputusan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya melakukan konsultasi ke DPP PD dan PAN selaku partai yang mengusung Rasiyo - Abror. Tapi hal itu ternyata tidak dilakukan KPU.
"Makanya saya menilai keputusan KPU tidak ada landasan hukum yang kuat," tandas Pakde.
Baca tanpa iklan