TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA) didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus itu.
Mantan Menteri Agama itu, diduga menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp27.283.090.068,02 (Rp27,3 miliar) dan SR17.967.405 (SR17,9 juta) atau sekitar Rp 67 miliar. Jika ditotal, SDA dikatakan merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar.
"Terdakwa selaku Menteri Agama sekaligus pengguna anggaran (PA) pada Kementerian Agama, mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN, untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa sejumlah Rp 100 juta perbulan," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Dana tersebut dikelola dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Jaksa Supardi mengatakan, untuk mengelola keuangan pada Sekjen SDA mengangkat pejabat pengelola keuangan pada Sekretariat Jenderal antara lain Bachrul Hayat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abubakar sekalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2011, serta Burhanuddin, BS selaku PPK tahun 2012-2014.
"Setiap bulan PPK melakukan pencairan DOM Rp 100 juta dan diserahkan kepada Saefuddin A Syafi'i selaku Kabag TU dan Amir Jafar selaku Kasubag TU. Setelah itu pengelolaan dilakukan oleh Rosandi. Setelah DOM dicairkan PPK, terdakwa merintahkan mereka untuk membayarkan padah pihak-pihak tertentu," katanya.
Banyak hal yang dibayarkan SDA menggunakan DOM. Seperti pengobatan anak, membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dalam rangka liburan dan juga biaya tes kesehatan.
"Dipergunakan juga untuk membayar pajak pribadi terdakwa tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK (mobil mewah) Mercedes Benz, dan pengurusan paspor cucu terdakwa," kata Jaksa Supardi.
Pengeluaran DOM senilai Rp 1.821.698.840,00 untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.