TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai, Polri tidak harus mengumumkan nama seorang tersangka ke masyarakat. Termasuk nama calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kan tidak ada keharusan seorang tersangka diumumkan ke publik. Itu ada dalam KUHAP," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, meski nama capim KPK yang bertatus tersangka tidak diumumkan ke publik, Polri harus memberitahu siapa orang tersebut. Menurutnya, biar Pansel yang mengambil keputusan terhadap capim KPK berstatus tersangka itu.
"Pansel agar segera mencoret nama yang bermasalah secara hukum," tegasnya.
Masih kata Masinton, penegak hukum hendaknya tidak diisi oleh orang yang bermasalah dengan hukum itu sendiri. Biar pansel yang membuka siapa nama capim KPK yang berurusan dengan hukum.
"Transparansi itu kan di pansel. Yang dituntut transparan itu kan pansel," ujarnya.