TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya mengenai pasal yang mengatur soal calon tunggal yakni Pasal 121 ayat 1 UU No 1 Tahun 2015 dan Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 122 ayat 1 UU No 8 Tahun 2015.
Menurut Wisnu dalam keterangnya di Gedung MK, Selasa (1/9/2015), pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena merugikan hak konstitusi seseorang atau partai politik. Apalagi dalam pasal-pasal tersebut yang kemudian dijadikan dasar Peraturan KPU, bahwa penyelenggaraan Pilkada baru bisa digelar ketika KPU sekurang-kurangnya menerima dua bakal calon Kepala Daerah. Bila tidak tercapai, maka akan dilakukan penundaan di daerah tersebut.
"Penundaan yang akan dilakukan oleh KPU berdasarkan peraturannya dinilai merugikan partai politik dan anggotanya karena selama ini telah mempersiapkan kader terbaiknya," kata Wisnu.
Wisnu bersama tim kuasa hukumnya juga meminta agar MK segera memproses penanganan perkara ini, karena Pilkada serentak akan digelar beberapa bulan lagi.
Wisnu juga menilai, dengan penundaan pilkada, maka masyarakat di daerah itu akan merugi. Sebab tidak memiliki pemimpin yang bisa mengambil kebijakan yang strategis demi pembangunan di daerahnya.
"Karena itu kami meminta majelis MK menyatakan berbagai ketentuan terkait syarat jumlah minimal pasangan calon dan penundaan pilkada karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal pasangan calon dalam UU pilkada tersebut," imbuhnya. (Edwin Firdaus)
Wakil Wali Kota Surabaya Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger